Bekasi | Rupanya ketegasan Pemerintah yang berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah, belum bisa direalisasikan dengan baik khususnya di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, meski sudah dilaporkan ke polisi oleh banyaknya korban oknum yang diduga mafia tanah yang kerap melakukan penyerobotan tanah milik orang lain, saat ini masih bebas melenggang melakukan kejahatannya.
Padahal, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan komitmen penuh pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria yang ada di Tanah Air. Menurut Presiden, penyelesaian konflik agraria penting guna mewujudkan reformasi agraria bagi masyarakat dan memberikan kepastian terhadap ketersediaan ruang hidup yang adil bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam arahannya saat Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria, yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/09/2021).
“Saya juga kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah,” ujar Presiden.
Guna mewujudkan hal tersebut, Presiden menginstruksikan jajaran Polri untuk memperjuangkan hak masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas dalam penyelesaian konflik agraria di Tanah Air.
“Kepada jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada. Jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang mem-backingi mafia tanah tersebut,” imbuhnya.
Presiden juga mengingatkan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada seluruh pihak. Presiden tidak ingin konflik agraria yang terjadi di banyak daerah di Tanah Air terus-menerus berlangsung.
“Saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka. Saya juga tidak ingin para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya,” ungkap Presiden dikutip Kominfo.
Presiden Jokowi meminta pada jajaran Polri untuk tidak ragu mengusut para oknum mafia tanah.
Kuasa Hukum Ahli Waris Haryono, Eri Efendi, SH mengatakan, korban atas kelakuan oknum mafia tanah inisial MRJ di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabang Bungin ini tidak sedikit dan saat ini salah satu korban sudah melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kabupaten.
"Oknum mafia tanah itu sudah dilaporkan juga oleh salah satu korban ke Polres Metro Bekasi Kabupaten. Dan korban yang lainnya juga tengah mengumpulkan data-data sebagai alat bukti untuk melakukan pelaporan juga," kata Eri Efendi, SH kepada wartawan Radar Bhayangkara Indonesia pada hari, Selasa (15/3/2022).
Selain itu, Eri menambahkan modus operandi mafia tanah di Desa Setialaksana, Cabangbungin adalah dengan memalsukan Akta Jual Beli (AJB) Tanah.
Kemudian, katanya, mengklaim dan menguasai fisik tanah di lapangan. Namun, lanjutnya, karena akta yang patut diduga palsu tersebut memang tidak terdaftar di Pemerintah Kecamatan selaku kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATS).
(Mulis)