BUNGUS | Kapolsek Bungus Teluk Kabung Kompol Zamzami, SH. MH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pria terkait dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang dimaksud dalam UU No.35 Tahun 2009, pada Selasa 28 Juni 2022, sekira pukul 15.00 Wib.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KK(41) dan U(42) merupakan warga Kecamatan Bungus Teluk Kabung ditangkap oleh petugas di tempat yang berbeda atas kepemilikan narkotika.
Kompol Zamzami, SH. MH menjelaskan, sebelumnya, tim opsnal Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung telah mendapatkan laporan terkait adanya'transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Usai mendapat laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung melakukan penyelidikan atas informasi yang dimaksud.
Saat dalam penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa tetsangka KK dalam perjalanan menggunakan ojek dari Depo Pertamina menuju Cindakir.
Kemudian Tim Opsnal langsung menghentikan tersangka KK di Jln Padang-Painan tepatnya di depan toko Serayu Batung Kel. Teluk Kabung Utara Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Kecil dalam plastik warna bening diduga Narkotika jenis sabu disimpan di saku celana depan sebelah kanan tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut nantinya akan dipakai sendiri yang baru dibelinya dari tersangka U di depan depo pertamina.
Kemudian, setelah mendapat keterangan dari tersangka KK, petugas pun bergegas menuju ke alamat yang dimaksud untuk melakukan penangkapan.
Setelah sampai dirumah tersangka U, petugas langsung masuk kedalam rumah tersangka dan mendapati tersangka bersembunyi di atas genteng rumahnya.
Kemudian tim langsung menyuruh tersangka turun kebawah, setelah turun kemudian petugas menyuruh tersangka untuk memberitahu dimana tempat menyimpan barang Narkotika jenis sabu miliknya.
Akhirnya, tersangka U pun mengambil barang bukti Narkotika jenis sabu miliknya yang disimpan di atas genteng tempat tersangka bersempunyi sebanyak 5 (lima) paket kecil dalam plastik warna bening yang disimpan di dalam kotak rokok dan untuk dipakai sendiri dan dijual kembali serta mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk samsung lipat warna putih.
Selanjutnya kedua pelaku dan Barang Bukti langsung diamankan ke Polsek Bungus Teluk Kabung guna Penyidikan dan Proses Hukum lebih lanjut, pungkas Kapolsek Bungus Teluk Kabung Kompol Zamzami, SH. MH.
RLS