logo

SKKNI Pembeda Sertifikasi Legal dan Abal-abal

JAKARTA | Akhirnya dewan pers sadar akan kekeliruannya selama ini terkait UKW-nya yang ilegal itu. Sayangnya, kebijakan ngawur ini sudah memakan korban hampir 20 ribuan peserta UKW ilegal, yang habis dikuras uangnya saat mengikuti program abal-abal tersebut.

SKKNI adalah singkatan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang dipersyaratkan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk setiap bidang keahlian/profesi. SKKNI ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi profesi atau kompetensi, baik dalam bentuk ujian maupun pemeriksaan portofolio peserta, yang penerapannya dilakukan melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Agar puluhan ribu pemegang sertifikat abal-abal UKW dewan pers tidak dirugikan, baik secara materi maupun moril, sebaiknya semua pemilik sertifikat UKW tersebut dilisensi kembali dengan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan melalui prosedur yang benar dan legal di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait yang terlisensi oleh BNSP, secara gratis. Dengan demikian mereka bisa mendapatkan Sertifikat Kompetensi Wartawan yang diakui negara, berlogo Garuda Pancasila, dan disahkan BNSP, sebagaimana yang sudah dipunyai mereka yang telah mengikuti SKW melalui LSP Pers Indonesia.

Apa khabar oknum-oknum Pemerintah (pusat dan daerah), Polri, TNI, dan semua lembaga/instansi yang selama ini berlagak pilon, tidak mendengar aspirasi masyarakat pers yang asli, dan terlihat sangat mengagung-agungkan UKW dan cap terversifikasi dewan pers?? Bangunlah segera dari tidur nyaman-nya dan mulai berbenah sebelum kedunguan akut dewan pers menenggelamkan negeri ini.

Terima kasih. Bravo BNSP...!!! Bravo Pers Indonesia...!!!

RLS

Tags

advertisement centil

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.