JAKARTA | Di zaman sekarang ini, media massa mulai dari media cetak, radio, televisi, online (siber), dan medsos informasi mem-banjiri benak manusia Indonesia. Informasi tersebut ada yang faktual dan benar serta mencerdaskan bangsa. Namun, ada pula informasi yang berisi hoax, kebohongan, intoleransi dan kebencian.
Dewan Pers berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers (disingkat UU Pers) diberi kewenangan untuk membantu masyarakat bagaimana menghadapi membanjirnya informasi, yang dipasok oleh aneka ragam media. Dengan melakukan pengkajian, investigasi dan memverifikasi kehidupan pers nasional sesuai dengan kewenangannya,
Adapun cara-cara pendaftarannya diterangkan secara rinci oleh dewan pers sebagai narasumber. Cara daftarnya masuk link : https://datapers.dewanpers.or.id/site/login. Perusahaan Pers yang akan mendaftar perlu menyiapkan berkas-berkas antara lain :
- Akta Pendirian Perusahaan (PT, Yayasan, Koperasi) , SK Kemenkumham
KBLI 58130 untuk Media Cetak.
KBLI 63122 untuk Media Siber
KBLI 60202 untuk Media TV
KBLI 60102 untuk Media Radio
- Mencantumkan Penanggungjawab redaksi
- Mencantumkan Alamat Redaksi di Redaksi
- Mencantumkan Nama dan alamat percetakan (untuk media cetak)
- Mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber/online (untuk media siber/online)
- Kartu/Sertifikat UKW Utama Pemimpin Redaksi dan Penanggungjawab
- Screenshoot halaman redaksi dan pedoman pemberitaan media siber (untuk media siber/online)
- Kode etik internal perusahaan pers
- Peraturan perusahaan disahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI/Dinas Tenaga Kerja
- Foto-foto ruang kerja, studio (untuk penyiaran), ruang rapat redaksi, peralatan kerja.
- Bukti terbit Koran/Tabloid/Majalah (untuk media cetak)
- Slip gaji jenjang wartawan muda/reporter muda dan slip gaji 13/THR
- Asuransi/jaminan Ketenagakerjaan, Kesehatan untuk Wartawan
- SOP perlindungan wartawan
- Visi dan Misi Perusahaan
- Logo perusahaan Pers.
Setelah semua berkas diuplod, dewan pers akan memverifikasi. Perusahaan Pers yang telah lolos verifikasi administrative akan diverifikasi secara factual. Bagi perusahaan pers yang lolos verifikasi administrative dan juga lolos verifikasi factual akan mendapat Sertifikat dari Dewan Pers.
RLS | DEWAN PERS