logo

Puluhan Warga Desa Citorek Merasa Tidak Menandatangani Surat Pernyataan, Warga: Kami Akan Lapor Ke Polres Lebak

LEBAK | Kabupaten Lebak akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada November 2022 nanti. Dalam Pilkades serentak tersebut, ada sebanyak 66 desa yang akan menggelar Pilkades dan ada 1 Desa yang akan ditunda Pilkadesnya. 

Terkait dengan hal tersebut, pada Senin 05 september 2022 telah diadakan audiensi masyarat Desa Citorek Timur yang berjumlah 38 orang Ke DPRD Kabupaten Lebak, dalam audiensi tersebut, yang mewakili dengan membawa surat pernyataan permohanan agar pemilihan Kepala desa Citorek dilaksanakan secara serentak pada akhir 2022 yang ditandatangani oleh 1.262 orang disertai Foto Copy KTP Sejumlah 1.600. 

Terkait dengan surat pernyataan permohanan yang berjumlah 1.262 dan disertai Fotocopy KTP Sebanyak 1.600, ternyata hal tersebut tidak benar adanya dan diduga ada pemalsuan tanda tangan dalam lampiran surat pernyataan. Hal tersebut ditegaskan oleh masyarakat Desa Citorek Timur Hendra Abdul Rouf pada awak media, Selasa (6/9/2022). 

Menurutnya, ada sekitar 35 orang masyarakat asli Desa Citorek Timur yang mengaku kepada tim media bahwa pihaknya tidak merasa menandatangani surat pernyataan tersebut. Bahkan masyarakat yang diduga melakukan claim pernyataan tersebut yang mengaku mayoritas itu adalah masyarakat minoritas. 

Hendra menegaskan surat pernyataan tersebut tidak benar dan diduga dipalsukan. Dalam surat tersebut menyatakan dan memperlihatkan bahwa masyarakat namanya ada tercantum dan menandatangani. Padahal mereka (masyarakat-red) tidak pernah menandatangani. 

"Artinya disitu ada dugaan pemalsuan tanda tangan data masyarakat dalam lampiran surat pernyataan dan foto copy KTP itu," tegas Hendra.

“ Dalam surat pernyataan permohonan pilkades serentak tahun 2022 yang salah satu pointnya berisi pemilihan Kepala Desa bisa dilaksanakan akhir tahun 2022 secara serentak melalui pemilihan langsung secara demokratis itu tidak benar adanya. Dan saya merasa terganggu dengan pemalsuan surat pernyataan tersebut, “ lanjut Hendra. 

Kata Hendra, dalam dugaan pemalsuan surat pernyataan tersebut yang mengaku mewakili tokoh masyarakat Desa Citorek Timur atas nama Yadi Sukmayadi, H. Subri, H. Sugani, Hj. Saomi nursiawati kata ia harusnya kena pidana, karena diduga telah melakukan pemalsudan data dan harus segera ditindak. 

"Maka, besok tanggal 07 September 2022, saya akan melakukan pelaporan kepada Polres Lebak terkait pemalsuan nama. Semoga dengan pelaporan kami oknum tersebut segera ditindak, " tegas Hendra. 

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

 (ER)

Tags

advertisement centil

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.