PASURUAN | Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Dedy Tjahjo Poernomo, S.H. dan Ketua PSMTI (Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia) Kota Pasuruan, Wibisono menginisiasi penyuluhan hukum pada pelaku usaha di kota Pasuruan. Kegiatan diselenggarakan di Hotel Semeru Park jalan Veteran 3 Pasuruan, Selasa 25/10/2022.
Narasumber untuk penyuluhan permasalahan Hukum yang riskan menimpa pengusaha, dipandu Advokat dari DPP ABI (Dewan Pimpinan Pusat Advokat Bangsa Indonesia). Dan khusus tentang lika-liku masalah perijinan, menghadirkan pembicara Plt. Kepala Dinas Perijinan (DPMPTSP) Kota Pasuruan, Indra Gunawan, ST., MT.
Dari DPP ABI hadir Ketua Umumnya, Sri Sudarti, SH.,SE.,MH.,MM., Sekretaris Jenderal ABI, Mijoto, SH.,SE.,MH.,MM., Pengawas ABI Dr. Nuryanto A. Daim, SH. sebagai penyuluh/narasumber Hukum dan 11 anggota ABI lainnya.
Hadir pula dalam even itu sebagai undangan, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori beserta istri dan Kepala Departemen Pusat Usaha Pers DPP PJI Budi Kosasih beserta istri.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan penjelasan tentang masalah perijinan untuk kegiatan berusaha berbasis resiko yang diberlakukan secara Nasional oleh Plt Kepala Dinas Perijinan Pasuruan, Indra Gunawan.
Dari ABI, Nuryanto yang eks Asisten Penyelesaian Pelaporan Ombudsman RI Jawa Timur itu menjabarkan berbagai resiko yang sering diabaikan atau tidak diketahui masyarakat pelaku usaha yang riskan berimplikasi pada penegakan hukum.
70 pelaku usaha di kota Pasuruan yang mengikuti kegiatan penyuluhan. Disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Dedy kepada Ketua Umum PJI, sebenarnya peserta yang berminat bisa lebih 2 kali lipat. Namun karena keterbatasan tempat, terpaksa jumlah peserta dibatasi. Menurut Advokat anggota ABI itu, dilain waktu dirinya akan menginisiasi lagi kegiatan serupa dengan jumlah peserta jauh lebih banyak.
Setelah foto bersama dan sebelum menutup acara, Ketua PSMTI Pasuruan, Wibisono mengumumkan, seluruh peserta dan narasumber akan dimasukkan dalam grup Whatsapp Hukum dan Perijinan agar para pengusaha peserta penyuluhan dapat berinteraksi bebas dua arah tentang segala hal yang berkaitan dengan permasalahan hukum, perijinan dan permasalahan lain di kota Pasuruan.