Ket Foto: Ilustrasi Foto Razia Resmi Polisi
JAKARTA | Tilang manual resmi dilarang Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) pasrah terima instruksi.
Termasuk dalam menindak para pelanggar lalu lintas, kini polantas hanya bisa mengedapankan dan mengimplementasikan sesuai arahan kapolri.
Seperti contoh di Polres Metro Bekasi Kota yang belum memiliki sarana dan prasana tilang elektronik memadai.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan pada awak media, pihaknya akan mengedepankan imbauan di tempat, sesuai arahan Kapolri.
"Sesuai arahan Pak Kapolri dan Kapolda, Polres dan Polsek jajaran akan menertibkan pengendara motor dengan imbauan di tempat," ujar Hengki saat dikonfirmasi awak media, (23/10/22).
Dengan imbauan di tempat, maka Ia berharap agar pengendara motor dapat tertib berlalu lintas.
Cara-cara persuasif itu dilakukan guna menekan angka kecelakaan dalam berlalu lintas.
"Jadi langkah preventifnya, ketika ada masyarakat kurang tertib, kami akan imbau, kami akan ingatkan dengan cara yang persuasif," pungkas Hengki.
REL