Semarang | Seusai mengikuti sidang di pengadilan tata usaha negara di Jl Abdurahman Saleh, sejumlah 13 Sekdes PNS dari Kabupaten Demak didampingi kuasa hukumnya dari Karman Sastro & Partner mendatangi Kantor Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Jl Pamularsih Raya, Bongsari Kota Semarang, (16/11).
Kedatangan mereka diterima oleh staf PKY Jateng, Dewi Ratna. Sukarman,S.H.,M.M.H., menuturkan, seusai sidang atas 2 (dua) gugatan perkara No 71/G/2022.PTUN.SMG dan perkara No 72/G/2022/PTUN.SMG. kita langsung kunjungi PKY Jateng. Pada subtansinya kita minta dan mengharapkan PKY Jateng melakukan monitoring terhadap sidang gugatan PTUN dan proses judicial review di Mahkamah Agung RI, ujarnya,
Karman sapaan Akrabnya menuturkan, proses judicial review di Mahkamah Agung RI itu tertutup. Tidak seperti sidang perkara biasa, atas hal ini kita minta PKY juga melakukan monitoring terhadap judicial review terhadap peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan register perkara 62/P/HUM/2022. Karena proses pemeriksaan judicial review di MAH tertutup,maka dimungkinkan ada celah atau kemungkinan oknum untuk intervensi perkara. Apalagi beberapa waktu lalu, ada Advokat Semarang yang terkena OTT KPK dan menyeret oknum hakim agung menjadi tersangka. Ini latar belakang kita minta PKY Jateng Monitoring, jelasnya.
Hal senada disampaikan Kuasa hukum lainnya Muhammad Farid Aminudin,S.H., polemik soal rekruitmen Sekdes pengganti klien kita penuh dengan dugaan suap atau gratifikasi. Ada 2 (dua) Dosen, ada Oknum Polisi dan Kepala Desa yang menjadi tersangka dan sedang menjalani proses sidang di pengadilan. Mosok kita ga boleh khawatir, maka PKY Jateng diharapkan hadir agar proses peradilan benar benar transparan, harapnya.
(MK/Red)