Semarang | Putus perkawinan selalu menimbulkan persoalan baru, khususnya mengenai hak asuh anak.
Setelah mendatangi Komisi Yudisial di Jawa Tengah dan mengadukan proses peradilannya di PA Sukoharjo, Muhtar warga Dk Samben, Rt.001, Rw.001, Desa Gunting, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten Jawa Tengah kembali mengirim surat kepada Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan meminta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo untuk turun tangan.
Melalui kuasa hukumnya Karman Sastro & Partner, M.Muhtar meminta mereka turun tanggan agar ia dapat bertemu dengan anaknya, yaitu Sabrina Fausta Muhtar ( 9 Th).
"Saya dan istri sudah putus perkawinan alias cerai, berdasarkan putusan pengadilan, memang hak asuh anak jatuh kepada mantan istri, namun demikian tak dibenarkan jika sebagai ayah kandungnya dihalang-halangi untuk bertemu, bahkan sengaja menyembunyikan dengan memindah sekolah anak tanpa sepengetahuan saya", ujarnya.
Sukarman,SH.,M.H. kuasa hukum M.Muhtar menuturkan, surat somasi sudah kita kirimkan kepada mantan istri klien.
"Jika tidak ada itikad baik untuk memberikan kesempatan kepada klien kami, maka secepatnya pula kita akan laporkan ke Polda Jateng".
"Jelas ini merupakan tindakan pidana diskriminatif terhadap anak. Jikapun sudah putus perkawinan, anak mempunyai hak untuk tumbuh kembang anak dengan mengetahui serta bertemu dengan orang tua kandungnya", ujarnya.
Karman sapaan akrabnya menambahkan, demi kepentingan anak kita masih menempuh upaya hukum di luar pengadilan.
Sebelum laporan ke Polda Jateng, kita masih menunggu itikad baik mantan istri klien kami untuk memberikan kesempatan bertemu dengan anaknya. Makanya kita kirim surat kepada KPAI untuk melakukan mediasi dan memanggil pihak pihak lain yang menghalangi klien kami bertemu dengan anaknya.
@Tani-OK