Semarang | Sejumlah 13 Sekdes yang berstatus PNS dari Kabupaten Demak bersama kuasa hukumnya dari Karman Sastro & partner hadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, di Jalan Abdurahman Saleh Semarang, (16/11). Kedatangan mereka untuk mengikuti sidang gugatan terhadap Bupati Demak yang melakukan mutasi terhadap mereka. Gugatan para carik atau sekdes ini teregistrasi dalam perkara No 71/G/2022.PTUN.SMG dan No 72/G/2022/PTUN.SMG.
Sukarman,S,H.M,H. koordinator tim kuasa hukum menuturkan, sidang tatap muka kita lakukan hari ini dengan agenda pembuktian dari penggugat. Setelah sebelumnya sidang dilakukan melalui ecort yaitu replik dan duplik. Hari ini kedua perkara tersebut tim hukum menyiapkan 112 alat bukti tertulis dan semuanya sudah kita serahkan kepada majelis hakim. Karman sapaan akrabnya menambahkan, sebenarnya Tergugat Bupati Demak diminta menyiapkan alat bukti tertulis, namun tadi belum siap untuk membawa alat bukti tertulis, ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Muhammad Farid Aminudin,S.H. diinfokan olehnya, sidang 2 minggu kedepan adalah masih pembuktian tertulis dan kita diminta sekaligus menghadirkan saksi. Kita sudah siapkan 4 saksi fakta dan 1 (satu) saksi ahli untuk sidang berikutnya. Kita masih siapkan alat bukti lain dan menyiapkan saksi-saksi fakta, jelasnya.
Suyoto mantan sekdes Desa Kunir, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak yang menjadi Koordinator para Sekdes PNS menyampaikan, banyak bukti tertulis yang sudah kita siapkan untuk menguatkan jika mutasi Bupati Demak bertentang dengan peraturan, ungkapnya.
(MK/Red)