Bukittinggi | Sepanjang tahun 2022 ini di Lapas Kelas IIA Bukittinggi sudah memberikan hak-hak integrasi kepada puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari berbagai macam perkara pidana baik CB(Cuti Bersyarat), PB(Pembebasan Bersyarat), maupun hak-hak lainnya.
Pada kesempatan kali ini, Lapas Kelas IIA Bukittinggi memberikan hak Pembebasan Bersyarat kepada 10 Orang WBP dari beberapa perkara pidana.
Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Bukittinggi, Marten, Bc.IP.,S.H mengatakan pembebasan bersyarat merupakan salah satu program reintegrasi seorang narapidana untuk dapat kembali ke tengah – tengah masyarakat setelah menjalani minimal 2/3 dari hukuman pidana yang harus dijalaninya.
“Syarat untuk seseorang narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti semua program pembinaan di dalam Lapas serta menunjukan penurunan tingkat resiko,” jelasnya, Selasa (15/11/2022).
PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan.
Sementara untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ada benerapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WBP yaitu tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat, Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi.
Usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat berdasarkan rekomendasi tim Pengamat pemasyarakatan kantor wilayah. Usulan disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.
“Diharapkan para narapidana yang telah diberikan pembebasan bersyarat dapat kembali di tengah – tengah masyarakat untuk menjadi manusia yang mandiri, tidak mengulangi perbuatan pidananya dan dapat berperan aktif dalam pembangunan ekonomi masyarakat,”pungkas Marten.
(Rel/Ism)