ONEDETIK.COM,
pada tanggal 13 Maret 2023.
"Asilia Hia" Menyampaikan kasus ini Karna Perangkat Desa dan tokoh Sekaligus Masyarakat Desa Orahuahili Lepas tangan Dengan Kasus Penganiayaan anak terhadap YURNI LAIA Maka Orangtua Korban Mengambil VISUM Dan Mendatangi kantor Polres nias selatan melaporkan kasus tersebut.
"Freddy Siagian S.h" Penyidik Polres Nias Selatan telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) Yang Bernama:
TEHEZINEMA LAIA alias AMA YUSU LAIA terkait kasus Penganiayaan anak yang terjadi di Rumah Pelaku.
"Rahmat Setia Buulolo" jajaran Polres Nias Selatan Menyampaikan Sudah Berkunjung di (TKP) Alamat Dusun (lll)
Desa Orahuahili, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan, (Tkp) kasus ini di terjadi di rumah TEHEZINEMA LAIA sendiri.
Waktu Polres Nias Selatan Berkunjung Di (TKP) Tehezinema laia Tidak ada di rumah dan Sudah Melarikan Diri.
Kepala Desa Orahuahili Menandatangani Surat Pengantar tersebut Di karenakan Kepala Desa Orahuahili Tidak Bisa Memutuskan kasus ini dari Awalnya.
Dalam laporan kasus penganiayaan terhadap anak ada berbagai macan yang di lakukan kepada korban yaitu:
kulit bengkak,
celana sobek, di tendang, di tampar dan punggung dan tangan merah.
Dalam keterangan unggahan itu juga tertulis bahwa masyarakat yang melihat keberadaan pelaku dapat menginformasikan ke media sosial Polres Nias Selatan, baik Instagram, Facebook, maupun Twitter whatsapp.
Terkait penerbitan DPO itu, Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Aipda Sugeng raharjo s.h mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi di dusun (lll) orahuahili atau di rumah pelaku.
Namun, Cindy tak menjelaskan secara terperinci mengenai waktu peristiwa penganiayaan itu.
Kasus kekerasan itu dilakukan pelaku kepada anak di bawah umur. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Terkait penanganan kasus itu ada di unit PPA Nias selatan. Kami imbau, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk bisa infokan ke Polres Nias Selatan" kata Rahmat Buulolo.
Red)