ONEDETIK.COM
PADANG - . Minggu (26/3/ 2023).
Berawal saat petugas Satpol PP lakukan pengawasan terkait Jam Operasional serta aktifitas tempat hiburan malam, restoran serta kegiatan lainya selama bulan ramadhan sesuai dengan surat edaran Walikota Padang. Nomor: 100.34/190/DISPAR.PDG/2023 tentang Operasional Usaha Pariwisata Selama Bulan Ramadhan.
Dijelaskan Mursalim Kasat Pol PP Padang, bahwa saat anggotanya sedang melakukan pengawasan pada hari ke empat di Jalan Samudera depan LPC, petugas mendapati pedagang yang menggunakan trotoar diindikasi milik kafe pelangi, selain itu mereka ini juga melakukan kegiatan live musik, sesuai aturan petugas langsung melakukan penertiban.
"Sesuai aturan tidak ada yang menggunakan live musik selama ramadan 1444 H, itu sudah diingatkan dan juga sudah kita publik melalui media, baik media cetak maupun media elektronik, pemilik jajanan pelangi ini, berjualan di atas trotoar dan melanggar Perda, saat ditertibkan, pemilik malah tidak terima dengan memaki juga melakukan penyanderaan terhadap mobil dinas,"tutur Mursalim.
Meski telah dilakukan secara humanis, namun mereka masih tidak terima terpaksa kita amankan sejumlah barang milik mereka.
"Kami amankan beberapa alat live musik berupa drum, stik, kursi dan dua senjata tajam miliknya,"tambah Mursalim.
Sesuai aturan, semua barang-barang yang suda diamankan tersebut, akan dijadikan barang bukti untuk di sidangkan.
"Terkait anggota yang terluka dan pengrusakan terhadap aset negara, seperti mobil patroli, sudah kita laporkan ke pihak kepolisian,"tutup Mursalim.
Red)