ONEDETIK.COM
PADANG - Kamis (23/3/23).
Dari laporan masyarakat yang diterima petugas, diduga tidak hanya aksi "cakak banyak" yang membahayakan masyarakat, bahkan sampai pada percobaan aksi pembegalanpun terjadi.
Hal ini menimpa salah seorang anggota KPID Sumatera Barat, Ficky Tri Saputra. Pada Rabu malam (22/3/23).
Dirinya, nyaris jadi korban pembacokan oleh sekelompok pemuda bersenjata tajam di kawasan By Pass, tepatnya Jalan depan Kantor Camat Kuranji.
Diceritakannya, dalam kejadian tersebut kendaraan yang ia kendarai dibuntuti bahkan sempat ditendang oleh grombolan yang juga terlihat membawa senjata tajam sejenis katana.
Meski dalam kondisi demikian salah satu Plat Nomor Kendaraan pelaku berhasil di catat yaitu BA 3199 IJ jenis Scoopy.
Berdasarkan informasi ini, Pihak Satpol PP langsung melakukan pengawasan dan pemantauan, didapati bahwa pemilik kendaraan tersebut bertempat tinggal di kawasan Dalam Gadung Kelurahan Lubuk Begalung Kota Padang, Sumatera Barat.
Sekira pukul 22.00 WIB Satpol PP bersama pihak kelurahan dan kepolisian Sektor Lubuk begalung, Kepala seksi Pengendalian ( Kasi Ops) Satpol PP Padang Rozaldi, menyampaikan kepada pemilik kendaraan, bahwa kendaraan roda dua atas namanya tersebut diduga digunakan untuk melakukan tindakan upaya pembegalan pada rabu malam.
"Kami langsung menuju rumah yang di dapat yaitu kelurahan Lubuk Begalung Nan XX No 18 RT 001 Rw 001 Kec Lubuk Begalung," Terang Rozaldi.
Diterangkan Rozaldi, bahwa yang bersangkutan memang mengakui, kalau sepeda motor yang dilaporkan tersebut adalah miliknya, motor tersebut dikendaraan oleh anak berinisial RK (19).
Namun saat dihubungi, RK tidak ada dirumah, namun dijelaskan oleh pihak orang tua bahwa RK lagi berada diluar.
"saat di telpon RK tidak mengangkat dan tidak berani kembali kerumah,"Ungkap Rozaldi Kasiops Satpol PP Padang.
Terkait hal ini Kepada orang tua, pihak Satpol PP menghimbau agar mengawasi pergaulan dan aktifitas anaknya, sehingga Jangan sampai membahayakan atas keselamatan orang lain maupun pada diri mereka sendiri dan bisa saja berujung pidana.
Red)