ONEDETIK.COMM
KABUPATEN LANGKAT(SUMUT)
Masyarakat Desa Jaring Halus Kec. Secanggang Kab. Langkat Prov. Sumatra Utara, Di dampingi pengurus PAC, DPC LSM Penjara PN, Bersama Team Investigasi DPD LSM Penjara PN(SUMUT),Membuat Pengaduan(Dumas), Ke POLRES Langkat, KEJARI dan Bupati Langkat Tentang pengelola bangunan sarana olah raga di duga sarat KORUPSI, dengan bangunan Ukuran 50m x 50m di Dusun - V Desa Jaring Halus, yang menelan 2X Anggaran Dana Desa(DD) tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 1 M Lebih, tetapi bangunan Sarana Olah Raga terkesan asal jadi, mangkrak tidak dapat di fungsikan, masyarakat sangat kecewa.
Menurut keterangan dari narasumber Perwakilan masyarakat yang membuat pernyataan, salah satunya mantan Kepala desa Jaring Halus an. Muktamar Laia, beserta 63 orang masyarakat lain nya,
menyampaikan kepada Media One News Indonesia kamis 27/04/2023, mengatakan bahwa masyarakat Desa Jaring Halus sudah membuat surat pernyataan dan telah melaporkan melalui Dumas, pembangunan sarana Olah raga di duga sarat KORUPSI.
Dimana kondisi Bangunan saat ini sangat memperihatin kan, jika air Pasang bangun,tenggelam dan pada hujan turun bangunan juga tenggelam, lapangan sarana olah raga, pada saat ini kondisi bangunan sudah Retak, menurut info dari salah satu tukang kebetulan anggota LPMD, yang tidak mau di sebut kan nama nya, yang ikut merancang lapangan sarana olah raga tersebut, menyampaikan timbunan lapangan seharus nya penuh ,bukan seperti yang ada kondisi timbunannya Tidak penuh
tidak bisa di manfaat kan oleh masyarakat Untuk olah raga.
sedangkan Yang menjadi tanda tanya masyarakat hingga sekarang.Dari jumlah uang yang di anggarkan sebesar Rp 1 M, Lebih masyarakat sangat kecewa Dengan biaya membengkak tapi pekerjaan nya asal jadi dan amburadul,Dengan terbuangnya anggaran negara yang begitu besar tapi hasilnya tidak dapat di manpaat kan dalam jangka panjang oleh masyarakat,
Kami masyarakat Desa Jaring Halus,di dampingi Pengurus PAC dan DPC LSM Penjara PN, an. Abdul Hafid dan Rudi Hartono Bersama Team Investigasi DPD LSM Penjara PN(SUMUT),an.Pariadi, Meminta kepada Bapak KAPOLRES Langkat, dan KEJARI,Selaku Instansi penegak Hukum untuk mengambil sikap Tegas dalam Menindak/Memproses Pengelola Bangunan Sarana Olah Raga dan Kepala Desa Jaring Halus, agar dapat mempertanggung jawab kan pembangunan sarana olah raga yg mangkrak terkesan asal jadi yang menelan biaya Rp.1 M Lebih, menggunakan Dana Desa(DD), di duga sarat KORUPSI tidak transparan, Berdasar kan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999,Tentang tindak pidana Korupsi.
Kami masyrakat Desa Jaring Halus Kec. Secanggang Kab. Langkat Prov. Sumatra Utara, meminta Bantuan kepada Bapak Plt Bupati Langkat H Syah Afandin, Selaku kepala Daerah, Untuk dapat memperjuangkan Aspirasi masyarakat tentang pengelola Bangunan Sarana Olah Raga Dusun-V, Desa Jaring Halus dengan Ukuran 50m x 50m, menggunakan Dana Desa(DD),Menelan Anggaran Rp.1 M Lebih, berpotensi merugikan ke uangan Negara, dengan kondisi Bangunan Terkesan Asal Jadi,mangkrak tidak dapat di Fungsikan/di manfaat kan oleh masyarakat
Kami masyarakat Desa Jaring Halus di dampingi Pengurus LSM Penjara PN, akan mengirim kan surat Dumas Ke (KEJATI SU) dan (KAPOLDA SU),Agar lebih transparansi dalam pengelolaan uang negara yang langsung di turunkan ke masing-masing desa Sebagai efek jera dalam perbuatanya, agar pihak hukum harus segera menindak tegas sesuai perbuatanya.***(Pariadi)