ONEDETIK.COM.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan naskah rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset telah diparaf oleh setiap Menteri dan Kepala Lembaga terkait. Ia mengungkapkan hal itu usai rapat teknis yang diselenggarakan di Kantor Menko Polhukam.
"Saya informasikan, naskah yang membuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh Menteri atau Ketua Lembaga, atau Kepala Ketua Lembaga. Terkait dalam hal ini Menkumham, kemudian Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan saya selaku Menko Polhukam," kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (14/4/2023).
Selanjutnya, naskah rancangan UU Perampasan Aset ini akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal itu juga sesuai dengan apa yang telah didorong Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Insya Allah dalam waktu tidak lama rancangan UU Perampasan Aset ini akan dikirim ke DPR," ucapnya.
Materi-materi yang belum konsisten rencananya akan kembali disisir dalam tiga hari ke depan. Menurutnya, sejauh ini tidak ada masalah dalam internal Pemerintah.
"Kalau masih ada itu nanti disisir lagi dalam tiga hari ke depan. Sehingga ke depan begitu Presiden pulang dari luar negeri, kita bisa langsung ajukan," tuturnya.
Red)