ONEDETIK.COM
Padang--- langsung melakukan penertiban terhadap warung makan yang berada di Jalan Pasar Raya Baru, Kelurahan Kampung Jawa Dalam, Kecamatan Padang Barat, selasa, (11/4/23).
Rozaldi, Kasi Operasi dan pengendalian Satpol PP Padang mengingatkan secara humanis, agar pemilik Warung makan tidak lagi menyediakan atau memfasilitasi orang yang tidak berpuasa makan disiang hari, karena perbuatan tersebut telah menyalahi Surat Edaran WaliKota tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 1444H /2023, terkait pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya jam operasional usaha mulai pukul 16.00 Wib dan tetap menerapkan prokes di lokasi usaha pada saat beroperasi.
"kedatangan kita ke warung makan tersebut menyikapi laporan dari masyarakat tentang adanya warung makan yang menerima pelanggan pada siang hari di bulan Ramadhan, tentu hal ini dapat mengganggu ketertiban umum, dalam penertiban tersebut, kita telah amankan peralatan masak dari tiga tempat warung makan," ucap Rozaldi, Kasiop Satpol PP Padang.
ia menambahkan pengawasan terhadap warung makan ini akan dilakukan setiap hari selama bulan Ramadhan.
"untuk warung makan yang telah kita tertibkan ini, proses selanjutnya kita serahkan kepada PPNS," Tambah Rozaldi.
Rozaldi menghimbau terhadap pemilik rumah makan dan sejenisnya, agar mematuhi aturan yang telah ada.
"kita himbau kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya agar tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Padang, hal ini bertujuan demi terjaganya kenyamanan bagi umat Muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan," tutur Rozaldi.
Rls)