ONEDETIK.COM
DPC Partai Demokrat Kota Pariaman Mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pariaman Untuk Menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan terkait Dalam Menghadapi Gugatan Peninjauan Kembali (PK) Oleh Moeldoko di Mahkamah Agung (MA).
Kedatangan puluhan pengurus DPC Partai Demokrat Kota Pariaman dan PAC Kecamatan serta Anggota yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC Yogi firman, didampingi Sekretaris Rahmat Kurnia, Bendahara Agusman ke Kantor Pengadilan Negeri Pariaman. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Pariaman, Senin (3/4/2023).
Sebelum mendatangi Pengadilan Negeri Pariaman, Pengurus dan Anggota DPC Demokrat Kota Pariaman menyaksikan secara bersama-sama Konferensi Pers Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara link zoom.
Ketua DPC Demokrat Kota Pariman Yogi Firman mengatakan, seluruh pengurus DPD, DPC dan PAC Partai Demokrat se-Indonesia secara serentak mendatangi Kantor Pengadilan Negeri daerahnya untuk menyerahkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan atas upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Moeldoko terhadap putusan yang memenangkan Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
"Hari ini senin 3 april 2024 setelah konferensi pers oleh Ketum PD AHY, Kami bersama- sama mendatangi Pengadilan Negeri Pariaman untuk menyerahkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan," Ujar Yogi.
Beliaui beserta jajaran pengurus Demokrat Kota Pariaman menegaskan pihaknya siap memenangkan Partai Demokrat di bawah pimpinan Ketum AHY. Ia juga berharap agar Demokrat semakin jaya meski banyaknya cobaan dan isu-isu yang menganggu Partai Demokrat menuju Pilpres 2024.
"Upaya merebut Demokrat dari Kepemimpinan Ketum AHY telah dilakukan berapa kali namun tetap dimenangkan oleh AHY dan Kami yakin bahwa PK yang diajukan kali ini tidak akan diterima, AHY adalah KETUM Kebanggaan Kami" tegasnya.
Di waktu bersaman, DPC Demokrat Kabupaten Padang Pariaman juga mendatangi Pengadilan Negri Pariaman yang mana juga langsung dipimpin oleh Ketua DPC Januar Bakri serta Jajaran dan Anggota Fraksi, mereka juga menyerahkan surat perlindungan hukum dan keadilan.
(Kabiro Pariaman)