Jakarta | Kembali menggelar aksi unjuk rasa yang ke 4 kalinya di depan gedung KPK RI terkait dugaan ilegal minning CV. Rezky Utama (RU) bersama Perusahaan Tambang Nusantara (PTN) di kabupaten morowali utara yang menyeret ketua DPRD Morowali Utara dan Kepala Syahbandar Kolonodale. 2/8/2023.
Kordinator lapangan, Ahmad menjelaskan Bahwa aksi yang kami lakukan ini adalah bentuk presure kami kepada KPK RI untuk kemudian segera menuntasan dugaan ilegall minning dan penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di profinsi sulawesi tengah kabupaten morowali utara.
“Aksi kami ini sebagai bentuk presure kepada KPK RI untuk segera memanggil dan memproses hukum Ketua DPRD Morowali Utara yang bertindak sebagai direktur CV. RU, yang kami duga kuat melakukan aktifitas penambangan ilegal tanpa mengantongi beberap izin diantaranya, RKAB,IPPKH, dan penyalahgunaan wewenang bessrta dugaan keterlibatan kepala syahbandar konolodale dalam hal memuluskan aktivitas mereka.” Ucapnya
Sementara itu, taufik Bagian pengaduan masyarakat menyampaikan, Pihaknya berterimakasih kepada rekan-rekan mahasiswa yang sudah mau melaporkan dan terus mengawal kejadian yang terjadi di motowali utara saat ini mereka sedang memeriksa aduan beserta bukti-bukti yang dilampirkan untuk segera ditindak lanjuti.
“Saya mewakili KPK RI mengucapkan terimakasih atas kehadiran rekan-rekan disini untuk menyampaikan aspirasi serta aduan tindak pidana dugaan ilegal minning yang terjadi di daerah, saat ini kami sedang memeriksa aduan tersebut beserta lampiran bukti-bukti untuk segera kami atensi dan tindaklanjut”. Pungkasnya
Saat berorasi didepan gedung DPP Partai Golkar ahmad juga menyampaikan, dugaan ilegal minning yang dilakukan oleh CV. Rezky Utama yang belum mengantongi RKAB dan IPPKH tidak terlepas dari peran saudara masri djafar kepala syahbandar kolonodae bersama ketua DPRD Morowali utara yang memuluskan dugaan tindak pidana ilegal minning dengar cara abuse of power atau menyalahgunakan kekuasaan mereka di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan sebagai salah satu unsur dari tindak pidana korupsi”.
“Bahwa kami menduga tindakan ilegal minning yang dilakukan CV.RU bersama PT. PTN didukung dan dimuluskan oleh kepala syahbandar dengan cara kordinasi, sementara kami yakin dan percaya bahwa kepala syahbandar pasti mengetahui bahwa CV. Rezky Utama tidak memiliki izin RKAB dan IPPKH namun pihaknya tetap mengeluarkan Surat izin Berlayar disisi lain ada dugaan keterlibatan Ketua DPRD morowali utara yang masuk sebagai direktur didalam perusahaan CV. Rezky Utama ini jelas melanggar Undang-undang dan merugikan negara. Untuk itu kami mendesak DPP partai golkar untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ketua DPRD Morowali Utara yang diduga terlibat dalam skandal ilegal minning.”Tambahnya
Di tempat terpisah, Yono bagian Pelayanan Umum DPP Partai golkar menyampaikan, Bahwa Pihaknya akan meneruskan aduan dari massa aksi kepimpinan DPP untuk segera di periksa dan dilakukan evaluasi terkait dugaan keterlibatan Ketua DPRD Morowali Utara dalam skandal ilegal minning.
“Laporan adik - adik akan kami sampaikan kepimpinan DPP Partai Golkar untuk segera di periksa dan dilakukan evaluasi terkait dugaan keterlibatan ketua DPRD Morowali utara dalam pusaran ilegal minning yang terjadi disulawesi tengah”. Tutupnya