Padang | Petugas Rutan Kelas IIB Padang menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang berupa 1 unit telepon seluler, Selasa (12/9).
Upaya penyelundupan kali ini dilakukan oleh salah satu pengunjung berinisial EY yang merupakan istri dari tahanan berinisial JD dengan kasus UU Hak Cipta. Upaya penyelundupan ini dilakukan EY saat mengunjungi JD dengan cara menyembunyikan telepon seluler di dalam BH. Berkat ketelitian petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas saat melaksanakan penggeledahan di ruang penggeledahan badan.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi mengungkapkan apresiasi kepada petugas yang sudah menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
"Apresiasi kita berikan kepada petugas yang sudah melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sehingga dapat mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan." Ungkap Karutan.
Karutan menambahkan bahwa tantangan penyelundupan barang terlarang merupakan hal yang selalu ada di Rutan.
"Tantangan penyelundupan barang terlarang seperti HP atau yang lain ke dalam Rutan akan selalu ada. Untuk mengatasi tantangan ini, seluruh petugas harus meningkatkan kewaspadaan serta ketelitian dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang." Tambah Karutan.
"Seluruh orang yang masuk ke dalam Rutan baik petugas atau pengunjung akan diperiksa petugas. Barang titipan seperti makanan dan minuman juga diperiksa guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Semua kita periksa, Kami selalu berkomitmen menjaga Rutan tetap aman dan kondusif. Untuk sarana komunikasi, di dalam Rutan sudah disediakan fasilitas berupa Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartelpas)" pungkas Karutan.