TNI AL-Puspenerbal (16/9/2023) | Pasminlog sekaligus Pgs. Wadan Wing Udara 1 Mayor Laut (P) Arief Sukmono Akbar mewakili Komandan Wing Udara 1 Puspenerbal Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani menerima Tim Safari Logistik Staf Logistik Markas Besar TNI Angkatan Laut (Slog Mabesal) dalam rangka meninjau Pesawat Udara dan suku cadang Wing Udara 1 Puspenerbal, Sabtu (16/9/2023).
Tim Safari Logistik Slog Mabesal tersebut terdiri dari Kolonel Laut (T) Armand Renaldy (Paban 1 Ren Slogal) dan Kolonel Laut (T) Defit Martanto Eko P (Paban 2 Mat Slogal), beserta staf meninjau Pesud proses disposed dan suku cadang yang sudah rusak di Shelter CN-235 Wing Udara 1 Tanjungpinang.
Beberapa pesawat udara Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut yang sudah tidak layak terbang dan harus dilaksanakan dispose, khususnya di bawah Wing Udara 1 Puspenerbal yang berada di Tanjungpinang diantaranya 6 Pesud Nomad N-22/24 dan 1 Casa NC 212-200 serta suku cadang yang rusak sejak tahun 2018 silam.
Menurut Tim Safari, Dispose merupakan pemusnahan dan penghapusan barang milik negara. Sedangkan barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Penghapusan barang milik negara/daerah bertujuan untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik terhadap barang milik negara/daerah. Selain itu, dapat menghindari biaya pemeliharaan yang lebih besar terhadap barang yang sudah tidak layak pakai.
Tim Safari dari Slogal ini, juga berkunjung ke Mako Wing Udara 1 Puspenerbal di Tanjungpinang dan mendapat presentasi dan penjelasan serta berdiskusi tentang kondisi terakhir Pesud yang proses disposed serta Sucad terbakar yang sudah tidak dapat digunakan lagi.
Dari hasil diskusi didapatkan keterangan bahwa proses pengajuan penghapusan Pesud serta Sucad yang sudah tidak dapat digunakan dapat diajukan ulang prosesnya.
Untuk Pesawat yang sudah tidak dapat digunakan bisa dialihfungsikan menjadi monumen ataupun alat instruksi pada lembaga pendidikan yang membutuhkan dengan mengajukan prosesnya secara berjenjang ke Mabesal, Mabes TNI sampai dengan kementrian pertahanan.