Padang,OneDetik |Feri Yanto (36) warga Batipuh Panjang , Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang tidak berdaya setelah Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkapnya pada Senin (27/11/2023).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriasyah Putra Didampinggi Kasi Humas Ipda Yanti Delfina mengatakan Senin (27/11/2023) mengatakan, pelaku mengambil dua unit HP di disebuah rumah kampung Jambak Jalan, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
"Korban bernesial SOP, langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang, korban mengalami kerugian sebesar Rp 37 Juta Rupiah,"ujarnya.
Dengan adanya laporan itu , Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan, didapati bahwa pelaku yang melakukan aksi tersebut, pengejaran pelaku pun dilakukan.
"Pelaku diketahui sedang berada di sebuah rumah kawasan Tunggul Hitam, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polresta Padang,"ujarnya.
Dua unit HP berhasil diamankan dari pelaku, pelaku mengakui bahwa ia yang mengambil barang bukti tersebut.
"Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian di ancam hukuman di atas lima Tahun penjara,"ungkapnya.