PADANG | Dunia pendidikan diranah Minang saat ini sedang berduka, pasalnya salah satu yayasan pendidikan yang telah berjasa memajukan dunia pendidikan di Sumatera Barat khususnya kota Padang yaitu yayasan pendidikan PGRI Padang Sumatera barat yang kelanjutan dari Yayasan Pendidikan PGRI yaitu STKIP PGRI Sumbar dan SMA PGRI 1 Padang sudah banyak menghasilkan generasi yang berkwalitas dan sudah berhasil dalam pekerjaannya, namun sangat disayangkan keberhasilan tersebut ternodai oleh beberapa ulah oknum mantan pengurus yayasan dan mantan ketua stkip pgri sumbar tersebut, melakukan perbuatan melawan hukum yang diduga mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya, hal ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumbar Drs. Hardizon Bahar yang didampingi oleh penasehat hukum di kantor Yayasan dijalan jendral Sudirman Nomor 1A Kota Padang Arnold Eka Putra, SH, M.kn. C.med, Padang 24 Januari 2024.
berdasarkan informasinya sebut saja inisial ZM yang menjabat sebagai ketua STKIP SUMBAR periode 2015-2020 yang diduga keras melakukan penyimpangan kewenangan dalam jabatan.
Pasalnya ZM dengan sisa akhir masa jabatanya sekira tahun 2019 dengan sewenang-wenang telah mengalihkan tanpa izin Yayasan dan mengganti nomor rekening milik Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat dengan nomor rekening bank mandiri syariah nomor 7004554625 atas nama pendaftaran yayasan STKIP PGRI dan nomor rekening 7004554657 atas nama penampung yayasan STKIP PGRI, yang selama ini masuk ke kas yayasan pendidikan PGRI Padang Sumatera barat.
Dan hal ini dibuktikan dengan adanya bukti pengalihkan dengan nomor rekening baru mengenai penerimaan dana dari mahasiswa stkip pgri sumbar secara sepihak tanpa sepengetahuan dan seizin pengurus yayasan pendidikan PGRI Padang Sumatera barat ke bank BTN dengan nomor rekening 0010501300000982 atas nama STKIP PGRI SUMBAR dan rekening BNI nomor rekening 0978815671 atas nama STKIP PGRI SUMBAR.
Berdasarkan hal tersebut sesuai dengan laporan polisi di Polda Sumbar dengan nomor LP:65//II/2020/SPKT-sbr tanggal 13 februari 2020 tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Terlapor ZM sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP pelapor a.n Surya Prahara yang sewaktu itu menjabat sebagai wakil sekretaris Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatera Barat. namun sangat disayangkan sampai saat ini kasusnya masih menggantung dan belum ada kejelasannya sampai saat ini.
Bersambung
Tim