Belitung | Sat Res Narkoba Polres Belitung gelar release terkait pengungkapan dan penangkapan Narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi di Mapolres Belitung. Pada hari Senin (25/03/2024) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini di pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Antonius Sinaga S.H serta didampingi oleh Kasi Humas AKP Bambang Suwarno. Dalam keterangannya AKP Antonius menjelaskan terkait bahwasanya Sat Narkoba telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan penyebaran narkotika yang terjadi pada hari Kamis 21, Maret 2024, diwilayah hukum Polres Belitung.
“Kami dari Sat Narkoba telah berhasil mengungkap penyebaran dan penyalahgunaan Narkotika yang terjadi pada hari Kamis Tanggal 21 Maret 2024 Sekira Pukul 11.00 WIB, atas laporan dan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di seputaran JI. Kamboja Tanjungpandan. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB Sat Resnarkoba mengamankan 1 orang laki - laki inisial (A) di kediamannya di Alamat JI. Kamboja 2 Rt. 021 Rw. 005 Kel. Kota Kec.Tanjungpandan Kab Belitung dengan di saksikan oleh 2 orang perangkat desa setempat dan saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 buah plastik bening di dalamnya berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu dan 1 buah bong. Dari hasil pengembangan pelaku ditemukan 1 lagi tersangka inisial (TM). Saat di lakukan penggeledahan di kontrakan milik tersangka ditemukan 1 buah potongan sedotan dan plastik bening yang berisikan narkotika jenis Sabu.
Lanjut dikatakan Kasat Narkoba dari hasil pengembangan kedua tersangka kami juga berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika Jenis Sabu inisial (L) jenis kelamin perempuan dan Inisial (KW) yang berlokasi di JI. Tangkas Rt. 015 Rw. 08 Kel. Tanjungpendam Kec.Tanjungpandan yang di temukan sejumlah barang bukti narkotika berupa plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 2 buah Timbangan Digital dan 2 buah alat hisap sabu.
Pada saat dilakukan pengembangan terhadap para pelaku diperoleh informasi bahwa ditemukan Lokasi rumah kontrakan milik saudara ( I ) di Dusun Air Serkuk Desa Air Saga dan personel Sat Narkoba Selanjutnya menuju lokasi kemudian mengamankan Tersangka Inisial ( I ) dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dan 1 unit timbangan digital. Selanjutnya semua tersangka berikut barang bukti di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung untuk di lakukan pemeriksaan labih lanjut,” Terang AKP Antonius Sinaga
Kemudian dalam waktu yang bersamaanPersonel Sat Narkoba Polres Belitung berhasil menangkap 1 orang tersangka Perempuan inisial (S) di Jl. Sudirman GG. Granat Dusun Air Raya Barat Rt 03/Rw 01 kecamatan Tanjung Pandan dan pada saat dilakukan pengecekan di lokasi dan pada Tersangka, personel berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 152 ( Seratus Lima Puluh Dua ) paket plastik bening, 14 ( Empat Belas ) Butir Pil Ekstasi dan alat hisap Sabu
Dan saat ini para pelaku telah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” Ujar AKP Antonius Sinaga.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari para pelaku sbb:
⁃ 18 (DELAPAN BELAS) PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN KRISTAL PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU (HARGA 700RB);
⁃ 45 (EMPAT PULUH LIMA) PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN KRISTAL PUTIH DIDUGANARKOTIKA JENIS SABU (HARGA 500RB);
⁃ 89 (DELAPAN PULUH SEMBILAN) PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN KRISTAL PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU (HARGA 300RB);
⁃ 14 (EMPAT BELAS) BUTIR OBAT WARNA MERAH MUDA DIDUGA EKSTASI;
⁃ 2(DUA) BUAH ALAT HISAP (BONG);
⁃ 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS WARNA UNGU;
⁃ 1 (SATU) BUAH PIPA KACA (PIREK);
⁃ 1 (SATU) BUAH TOPLES KACA MERK INDOMARET BERTULISKAN STRAWBERRY JAM;
⁃ 1 (SATU) BUAH TOPLES BERTULISKAN LULUR BALI;
⁃ 1 (SATU) BUAH TUPPERWARE WARNA BENING KOMBINASI UNGU;
⁃ 1 (SATU) PLASTIK BEKAS TISSUE BERTULISKAN JOLLY;
⁃ 1 (SATU) BUAH ATM BANK BCA A.N SUMIATI;
⁃ 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK OPPO A16 WARNA HITAM PROVIDER XL DENGAN NOMOR 087796852402 DAN 087866050915.
Dari ke enam pelaku di jerat pasal sebagai berikut :
⁃ 1. Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
⁃ 2. Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
⁃ 3. Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
⁃ 4. Pasat 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
⁃ 5. Pasal 112 ayat UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 6. Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba
Dengan ancaman hukuman 6 - 20 Tahun penjara.
Kasat Narkoba dalam kegiatan release tersebut menyampaikan “kami tidak henti-hentinya mengungkap dan menindak tegas kasus penyebaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Belitung sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk bersama - sama memberantas peredaran Narkotika sehingga Kabupaten Belitung bebas dari Narkoba” Pungkas AKP Antonius.