Surabaya | Aliansi Pekerja Berkala menggelar aksi demonstrasi di jalan Embong trengguli tepatnya di samping gereja Bethany Trengguli. Jum’at /8/3/2024.
Mereka menguak skandal pemalsuan dokumen izin usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT. Gemuruh Karsa bersama anak perusahaannya PT. Terang makmur abadi tidak hanya itu, massa aksi juga menduga bahawa kedua direktur utama dari perusahaan tersebut adalah aktor pembegal Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kedatangan massa aksi tersebut guna meminta kepolisian republik indonesia agar segera menangkap dan memenjarakan, Suryo Punomo Gani dan Agus Nugroho Santoso yang mereka duga menjadi dalam pemalsuan dokumen dan pembegalan IUP..
Selain itu massa pun meminta kepada kementerian BKPM RI, Untuk mencabut Keputusan nomor : 1/1/1up/PMDN/2023 tentang Izin Usaha Pertambangan dari PT. Gemuruh Karsa.
Kordinator Aksi, Jaelani menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analis data kami dan keterangan mantan bupati barito timur yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan SK atau surat izin dalam bentuk apapun ke PT. Gemuruh Karsa artinya dalam hal ini, diduga kuat bahwa memang terjadi pemalsuan dokumen IUP dan ini adalah kejahatan.
“Berdasarkan analisis data dan informasi yang kami temukan dilapangan bahwa, ada keterangan Bupati barito timur tdk pernah mengeluar izin dalam bentuk apapun terhadap PT. Gemuruh Karsa, artinya kelengkapan dokumen yg mereka gunakan untuk menjadi acuan penerbitan IUP itu palsu, dan jelas itu adalah pidana”. Pungkasnya.
Massa aksi juga membeberkan bahwa, selain direktur utama PT. Gemuruh Karsa sdr. Suryo Abdul Gani ada juga keterlibatan dari direktur utama PT. Terang Makmur Abadi sdr. Agus Nugroho Santoso yang merupakan anak perusaah dari PT. Gemuruh Karsa.
Lebih lanjut Jaelani kembali menambahkan, bahwa salah satu dari yang diduga menjadi aktor maladministrasi atau pembegal IUP, adalah salah satu toko pemuka agama atau pastur digereka Bethany trengguli.
“Salah satu aktor yang kami duga menjadi pembegal IUP, adalah pastur di gereja bethany trengguli sdr. Agus Nugroho Santoso, bagaimana mungkin seorang pemuka agama dengan tega dan sadar melakukan tindak pidana mal administrasi inikan tidak mencontohkan hal yang baik. Untuk itu kami dengan tegas meminta kepolisian republik indonesia untuk segera menangkap dan penjarakan dua oknum tersebut”. Tutupnya.