SUMBAR | Ditreskrimsus Polisi Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi dan illegal logging.
Hal ini dijabarkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik saat jumpa pers dengan awak media, pada Rabu (26/6/2024).
Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik mengatakan, "pengungkapan kasus ini periode bulan Juni, untuk tempat kejadian perkara ilegal logging di jalan lintas Sijunjung - Batusangkar Kenagarian Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat," katanya.
"Dua orang tersangka berhasil diamankan yakni inisial E (49) dan M (54), karena tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen, yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis colt diesel merk mitsubsihi canter warna kuning nomor Polisi BA 9611 EE," kata Dwi Sulistyawan.
Kepada dua tersangka ini diancam dengan pasal 88 ayat 1 huruf a UU no 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan laling lama lima penjara atau denda paling sedikit lima ratus juta rupiah.
Selanjutnya untuk kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi terdapat 4 lokasi.
Kabid Humas Dwi Sulistyawan menjelaskan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi berhasil diungkap di 4 lokasi yang berbeda.
"Pada Minggu (23/6/2024) tersangka inisial BT (27) diamankan di by pass simpang empat lampu merah kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang dengan barang bukti BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 10.000 liter diangkut menggunakan satu unit mobil truk tanki," jelasnya.
Sebelumnya juga diamankan satu orang tersangka inisial AT (52) bersama barang bukti BBM jenis bio Solar bersubsidi yang disalin dari satu unit mobil truck warna merah pert ke dalam 19 jerigen kapasitas 35 liter, pada Jumat (7/6/2024) disebuah ruko yang berada di jalan by pass nomor 159 Kelurahan Kampai Tabu Kerambil Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.
Lalu untuk lokasi ketiga di SPBU jalan raya lintas utama Sumatera, Koto Baru, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, satu tersangka inisial PR (22) diamankan berikut dengan barang bukti satu unit mobil grandmax warna silver nomor BH 1026 AH dan 25 jerigen kapasitas 35 liter dengan total 775 liter BBM bersubsidi.
Dan yang keempat berhasil diamankan sebanyak 2060 liter dengan seorang tersangka inisial FZ (37) di jalan lintas Padang-Alahan Panjang Jorong Taluak Dalam Kenagarian Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solo pada Kamis (6/6/2024).
"Semua tersangka diancam dengan pasal Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, 6 tahun kurungan penjara," tutup Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik.