PASAMAN BARAT – Tiga wartawan media online di Kabupaten Pasaman Barat diusir saat meliput rapat pembahasan Universal Health Coverage (UHC) di kantor DPRD Pasaman Barat pada Selasa (4/2/2025).
Saat rapat berlangsung, seorang pejabat berpakaian dinas menghampiri wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Dengan nada tegas, ia menyampaikan, “Bapak dari wartawan, tolong keluar dulu. Kata Ketua DPRD, rapat ini tertutup.”
Tanpa perdebatan panjang, ketiga wartawan pun meninggalkan ruangan.
Tak lama setelah insiden itu, Ketua DPRD Pasaman Barat, Dirwansyah, keluar dari ruang rapat dan memberikan klarifikasi kepada wartawan. Ia mengungkapkan bahwa situasi rapat saat itu memang sedang memanas, dan pengusiran tersebut bukan atas perintahnya.
"Tadi suasana rapat memang sedikit tegang. Ada anggota DPRD dengan inisial AD yang meminta wartawan keluar, bukan saya yang menyuruh," ujar Dirwansyah.
Namun, tindakan tersebut langsung mendapat kecaman dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber Pasaman Barat, Idenvi Susanto. Ia menilai sikap oknum anggota DPRD yang mengusir wartawan sebagai bentuk arogansi dan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
"Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD seharusnya paham tugas dan fungsi wartawan. Tidak bisa seenaknya mengusir jurnalis, apalagi jika rapat itu tidak secara resmi dinyatakan tertutup untuk umum," tegas Idenvi.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindak pidana.
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta," jelasnya.
Insiden ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Pasaman Barat. Wartawan memiliki hak untuk mencari dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan publik. Jika pengusiran ini dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang.
Kini, publik menanti apakah ada langkah serius dari DPRD Pasaman Barat untuk menindaklanjuti tindakan oknum anggotanya yang diduga menghalangi tugas jurnalistik, ataukah insiden ini hanya akan berlalu tanpa ada pertanggungjawaban?
( D R S )